Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati noaktif, Muhammad Adil. Dia mengaku telah memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
Asmar menyampaikan, menemukan kejanggalan dalam sejumlah proyek peninggalan Adil. Dia mengklaim bakal memperbaiki persoalan tersebut.
"Yang sementara, untuk itu, ya, jelaslah ada. Tapi, tetap kita luruskan ke depannya. Insyaallah," kata Asmar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (29/5).
Sebagai Plt. Bupati, Asmar akan menindaklanjuti kejanggalan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Salah satunya, dengan melakukan audit terhadap program yang berjalan.
"Tetap mengaudit dulu semua pekerjaan itu. Proyek itu sudah sampai di mana batasnya dan berapa anggaran yang sudah diambil," ucap dia.
Di sisi lain, Asmar membantah Kantor Bupati Meranti digadai Muhammad Adil. Dia menyatakan, Kantor Bupati Meranti tidak pernah digadaikan.
"Enggak ada itu. Mohon maaf, enggak ada itu digadai," ujar Asmar.
Pernyataan itu bertolak belakang dengan yang disampaikannya pada April lalu. Saat itu, Asmar membenarkan bahwa M. Adil menggadaikan Kantor Bupati Meranti.
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp100 miliar, red). Sebab, uang itu dalam berita Rp100 miliar. Kantor, ya, termasuk tanah halaman," katanya, 14 April 2023.
Kantor Bupati dan mes Dinas PUPR Meranti itu diduga digadaikan Adil untuk mendapatkan dana dari bank. Bangunan dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp100 miliar.
Sementara itu, KPK menyatakan, bakal menelusuri informasi terkait penggadaian yang diduga dilakukan Adil tersebut.
"Kami nanti akan menelisik lebih lanjut, akan mengkaji, apakah mungkin sebuah kantor yang merupakan aset dari negara itu dijaminkan kepada bank untuk sebuah kredit," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangannya, 17 April 2023.
Diketahui, Muhammad Adil terjerat tiga perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022-2023 dan dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umroh. Kemudian, dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan 2022.
Dalam perkara ini, KPK menjerat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan pemeriksa muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa, sebagai tersangka. Sebagai bukti awal, KPK menduga Adil menerima uang sejumlah sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.